Kamis, 09 Juli 2009

PROSEDUR INVESTASI BIDANG USAHA PERKEBUNAN DAN PABRIK PENGOLAHANNYA

I. Jenis, Luas Maksimum dan Pola Pengembangan Usaha

a. Jenis usaha perkebunan terdiri atas Usaha Budidaya Perkebunan dan Usaha Industri Perkebunan.

b. Usaha Budidaya perkebunan terdiri atas: usaha budidaya tanaman skala besar yang harus diusahakan oleh perusahaan perkebunan dan usaha budidaya tenaman skala kecil yang dapat dilakukan oleh petani pekebun.

c. Usaha industri perkebunan meliputi:

1). Usaha gula pasir dari tebu

2). Industri ekstraksi kelapa sawit

3). Industri teh hitam dan teh hijau

4). Industri lateks

5). Industri pengupasan dan pengeringan kopi

6). Industri pengupasan dan pengeringan kakao

7). Industri pengupasan dan pengeringan lada

8). Industri pengupasan kapas dan

9). Industri perkebunan lainnya yang bertujuan memperpanjang daya simpan

10). Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya 25 ha atau lebih wajib memiliki IUP

11). Usaha budidaya perkebunan yang luas lahannya kurang dari 25 ha wajib dilakukan pendaftaran oleh pemberi izin

12). Usaha industri perkebunan dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha industri perkebunan

13). Usaha industri perkebunan yang dilakukan petani pekebun harus didaftar oleh pemberi izin.

d. Izin Usaha Perkebunan (IUP) diberikan oleh:

1). Gubernur, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada pada lintas wilayah daerah Kabupaten dan atau Kota;

2). Bupati atau Walikota, apabila lokasi lahan usaha perkebunan berada diwilayah daerah Kabupaten atau Kota.

e. Izin Usaha Perkebunan berlaku selama perusahaan masih melakukan pengelolaan perkebunan secara komersial yang sesuai standar teknis dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.

f. Luas usaha lahan budidaya perkebunan untuk satu perusahaan atau grup perusahaan ditetapkan sebagai berikut:

1) Luas maksimum lahan usaha perkebunan adalah 20.000 ha dalam suatu provinsi atau 100.000 ha untuk seluruh Indonesia, kecuali usaha perkebunan tebu;

2) Luas maksimum lahan usaha perkebunan tebu adalah 60.000 ha dalam satu provinsi atau 150.000 ha untuk seluruh Indonesia.

3) Luas maksimum untuk usaha budidaya perkebunan, tidak berlaku bagi:

o Perusahaan perkebunan yang pemegang saham mayoritasnya koperasi usaha perkebunan;

o Perusahaan perkebunan yang sebagian atau seluruh saham dimiliki oleh negara baik pemerintah maupun Provinsi, Kabupaten atau Kota.

g. Setiap pengembangan usaha perkebunan harus mengikut sertakan masyarakat petani pekebun.

h. Pengembangan usaha perkebunan dapat dilakukan dalam perbagai pola, antara lain:

1) Pola Koperasi Usaha Perkebunan, yaitu pola pengembangan perkebunan yang modal usahanya 100% dimiliki oleh koperasi usaha perkebunan;

2) Pola Patungan Koperasi Dengan Investor, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 65% dimiliki koperasi dan 35% dimiliki oleh investor/perusahaan;

3) Pola Patungan Investor Koperasi, yaitu pola pengembangan yang sahamnya 80% sahamnya dimiliki investor/perusahaan dan minimal 20% dimiliki koperasi yang ditingkatkan secara bertahap;

4) Pola BOT (Build, Operate and Transfer), yaitu pola pengembangan dimana pembangunan danpengoperasian dilakukan oleh investor/perusahaan yang kemudian pada waktu tertentu seluruhnya dialihkan pada koperasi;

5) Pola BTN (Bank Tabungan Negara), yaitu pola pengembangan dimana investor/perusahaan membangun kebun dan atau pabrik pengolahan hasil perkebunan yang kemudian akan dialihkan kepada peminat/pemilik yang tergabung dalam koperasi;

6) Pola-pola pengembangan lainnya yang saling menguntungkan, memperkuat, membutuhkan antara petani pekebun dengan perusahaan perkebunan.

7) Pola pengembangan dapat dilaksanakan dengan cara kombinasi dan disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.

II. Syarat-syarat Perizinan Usaha Perkebunan

Usaha perkebunan dapat dilakukan oleh perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia meliputi Koperasi, Perseroaan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk memperoleh izin usaha perkebunan, perusahaan perkebunan wajib memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Akte pendirian dan perubahannya yang terakhir;

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

c. Surat Keterangan Domisili;

d. Rencana kerja usaha perkebunan;

e. Rekomendasi lokasi dari instansi pertanahan;

f. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari instansi kehutanan sepanjang kawasan hutan;

g. Rekomendasi teknis kesesuaian lahan dari Kepala Dinas yang membidangi usaha perkebunan Provinsi, Kabupaten atau Kota setempat yang didasarkan pada perencanaan makro, perwilayahan komoditi dan RUTR;

h. Pernyataan penguasaan lahan perusahaan atau grup bahwa usaha perkebunannya belum melampaui batas maksimum;

i. Pernyataan mengenai pola pengembangan yang dipilih dan dibuat dalam akte notaris;

j. Peta calon lokasi dengan skala 1: 100.000;

k. Surat persetujuan dokumen AMDAL dari komisi AMDAL daerah.

Pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan wajib dilakukan secara terpadu dengan jaminan pasokan bahan baku dari kebun sendiri. Apabila pasokan bahan baku dari kebun sendiri tidak mencukupi dapat dipenuhi dari sumber lain melalui perusahaan patungan dengan menempuh salah satu pola pengembangan yang ditetapkan. Pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan disesuaikan dengan perkembangan penanaman dan produksi kebun.

III. Tata Cara Perizinan Usaha Perkebunan

Permohonan izin usaha perkebunan diajukan kepada:

a. Gubernur, apabila lokasi lahan usaha perkebunannya berada pada lintas wilayah daerah Kabupaten dan atau Kota dengan tembusan kepada Menteri Pertanian.

b. Bupati, apabila lokasi lahan usaha perkebunannya berada pada disuatu wilayah daerah Kabupaten atau Kota, dengan tembusan kepada Menteri Pertanian.

c. Untuk memperoleh persetujuan permohonan dilengkapi dengan ;

1). Foto copy izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha (HGU);

2). Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;

3). Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya perubahan jenis tanaman serta rencana pengembangan tanaman pengganti;

4). Surat dukungan perubahan jenis tanaman dari lembaga penelitian yang terkait

d. Perusahaan perkebunan yang telah memilik izin usaha perkebunan yang akan mengadakan perluasan kapasitas pabrik, terlebih dahulu wajib memperoleh izin peningkatan kapasitas pabrik dari pemberi izin

e. Untuk memperoleh izin penambahan kapasitas pabrik permohonan dilengkapi dengan:

1). Foto copy izin usaha perkebunan dan atau hak guna usaha (HGU);

2). Akte pendirian perusahaan dan perubahan yang terakhir;

3). Rencana kerja (proposal) yang berisi tentang alasan dilakukannya peningkatan kapasitas pabrik, pasokan bahan baku serta rencana kegiatan peningkatan kapasitas;

4). Surat rekomendasi perluasan kapasitas pabrik dari Kepala Dinas yang membidangi perkebunan.

IV. Alur Proses Penanaman Modal Dalam Rangka PMDN

Proses penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) adalah sebagai berikut :

1. Mengajukan surat pemohonan rekomendasi tehnis kepada Menteri Pertanian c.q Pusat perizinan dan Investasi (PPI).

2. Mengajukan permohonan penanaman modal ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dengan mengisi form I/PMDN.

3. Mengajukan surat permohonan pendirian perusahaan kepada Menteri Hukum dan HAM.

4. Mengajukan permohonan Nomor Pendaftaran Wajib Pajak (NPWP) kepada Ditjen Pajak, Departemen Keuangan.

5. Mengajukan surat permohonan persetujuan dokumen AMDAL/UKL/UPL.

6. Mengajukan surat permohonan kepada Gubernur/Bupati untuk memperoleh:

- Izin lokasi

- IUP

- IUT

- Izin mendirikan bangunan (IMB)

- Izin UU gangguan/HO

- Hak guna bangunan (HGB)

- Sertifikat tanah

GAMBARAN UMUM KABUPATEN TABALONG

1. Kondisi Wilayah

Kabupaten Tabalong terbentuk sebagai wilayah kabupaten pada tanggal 1 Desember 1965 dengan Ibukota Tanjung. Berdasarkan letak geografis, Tabalong terletak antara 115o 9’ – 115o 47’ Bujur Timur dan 1o 18’ – 2o 25’ Lintang Selatan. Di sebelah Utara dan sebelah Timur berbatasan dengan Propisi Kalimantan Timur, sebelah Selatan dengan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan sebelah Barat dengan propinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan letak geografisnya, Kabupaten Tabalong memiliki nilai strategis karena berada pada jalur segitiga pertumbuhan antara lintas Kalimantan Tengah, Kalimantan Timar, dan Kalimantan Selatan yang dikenal sebagai “segitiga emas”. Posisi ini memungkinkan menjadi pusat pertumbuhan pengembangan ekonomi dan sosial budaya dari ketiga propinsi tersebut.
Kabupaten Tabalong mempunyai luas wilayah 3.946 km2 (394.600 Ha) atau sebesar 10,61 % dari luas Propinsi Kalimantan Selatan. Kabupaten Tabalong terdiri dari 11 Kecamatan, dan 131 desa/kelurahan yang dibagi menjadi 12 Kelurahan dan 119 Desa. Rincian luas wilayah, kecamatan dan jumlah desa disajikan pada Tabel 1.1.

Tabel 1.1. Luas wilayah, jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Tabalong



2. Kondisi Lingkungan

1) Topografi

Berdasarkan keadaan topografisnya wilayah Kabupaten Tabalong dikelompokkan menjadi dua, yaitu: daerah datar dan daerah berbukit/bergunung-gunung. Wilayah Tabalong di sebelah Utara dan Timur yang meliputi wilayah Muara Uya, Jaro, dan Harui merupakan daerah bukit atau pegunungan.

Wilayah bagian Barat merupakan daerah datar, 89% wilayah Tabalong. Wilayah ini sebagian kecil (2,5 %) berawa-rawa yang terdapat wilayah kecamatan Banua Lawas, Pugaan, Kelua, Muara Harus, Tanta, Tanjung, dan Murung Pudak. Hanya sekitar 11 % dari wilayah kabupaten ini adalah daerah berbukit-bukit. Dari aspek ketinggian dari muka laut (dpl), hanya sekitar 0,81% wilayah Tabalong berada pada ketinggian lebih dari 1000 meter dpl. Sebagian besar wilayahnya terletak pada ketinggian 26 – 100 meter dpl.

Altitude
Berdasarkan ketinggiannya dari permukaan laut, maka Kabupaten Tabalong dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) wilayah kegiatan :
 Wilayah kegiatan I :
Wilayah ini meliputi areal seluas 7.062 Ha berada pada ketinggian antara 0 - 7 meter dari permukaan laut, merupakan daerah yang sering tergenang air. Umumnya didominasi oleh jenis gleyhumus dan alluvial, sering disebut sebagai lahan dataran rendah (low-land).
 Wilayah kegiatan II :
Wilayah ini meliputi areal seluas 350.000 Ha berada pada ketinggian antara 7 – 25 meter dari permukaan laut. Umumnya didominasi jenis tanah latosol dan podsolik merah kuning, biasa disebut lahan dataran tinggi (up-land)
 Wilayah kegiatan III :
Wilayah ini meliputi areal seluas 2.933 Ha, pada umumnya merupakan hutan lindung dan daerah tangkapan hujan (catchment area), dengan ketinggian sampai 1.000 m dpl.
2) Iklim
a. Temperatur
Kabupatan Tabalong merupakan daerah tropis, dengan temperatur maksimum berkisar antara 23 oC sampai 29 oC dan temperatur minimum berkisar antara 23 oC sampai 27oC. Rata-rata temperatur udara tiap bulan berkisar antara 24,5 oC sampai 28,5 oC.

b. Kelembaban
Kelembaban udara maksimum di daerah ini berkisar antara 87 – 100 % dan kelembaban minimum antara 44 – 77 %, sedangkan kelembaban rata-rata tiap bulan adalah 79 – 88 %.

c. Curah Hujan
Curah hujan di suatu tempat antara lain dipengaruhi oleh keadaan iklim, geografi dan perputaran / pertemuan arus udara. Curah hujan tertinggi di daerah ini terjadi pada bulan Desember yaitu 358 mm, sedangkan curah hujan terendah terjadi pada bulan Juli yaitu 54 mm. Jumlah seluruh curah hujan selama tahun 2003 adalah 2.029 mm dengan jumlah bulan basah selama 7 bulan dan jumlah hari hujan adalah 107 hari. Antara curah hujan dan keadaan angin biasanya ada hubungan erat satu sama lain. Walaupun demikian di beberapa tempat, hubungan tersebut agaknya tidak selalu ada.

d. Kecepatan Angin dan Intensitas Penyinaran Matahari
Keadaan angin pada musim hujan biasanya lebih kencang dan angin bertiup dari barat dan barat laut. Oleh karena itu musim tersebut dikenal juga dengan musim barat. Pada musim kemarau angin bertiup dari benua Australia dan keadaan angin saat itu bisa juga kencang.

Kecepatan angin di Kabupaten Tabalong tiap bulannya berkisar antara 0,1 – 5,6 knot. Dan rata-rata penyinaran matahari yang dipantau pada pukul 06.00 – 18.00 terlihat intensitas yang hampir merata tiap bulannya. Penyinaran matahari dengan intensitas tertinggi terjadi pada bulan Juli dan Agustus, yaitu 60 % dan intensitas terendah terjadi pada bulan Desember, yaitu 27 %.

3) Keadaan Tanah

a) Jenis Tanah
Jenis tanah di wilayah Kabupaten Tabalong dikelompokkan atas 5 kelompok, yaitu: jenis tanah (1) Alluvial; (2) Organosol Glei Humus; (3)) Podsolik Merah Kuning dengan Bahan Induk Batuan Endapan; (4) Podsolik Merah Kuning Dengan Bahan Induk Batuan Beku dan Endapan, (5) Komplek Podsolik Merah Kuning, Latosol dan Litosol.
Jenis tanah Podsolik Merak Kuning dengan bahan induk bantuan endapan menempati kawasan yang terluas, yaitu 158.638 Ha, disusul jenis komplek Podsolik Merah Kuning, latosol dan Litosol seluas 106.766 Ha. Jenis dan luas tanah disajikan pada Tabel 1.2.
Tabel 1.2. Jenis dan luas Tanah di Wilayah Kabupaten Tabalong
No Jenis Tanah Luas (Ha)
1 Alluvial 18.858
2 Organosol Glei Humus 23.434
3 Podsolik Merah Kuning dengan bahan induk batuan endapan 158.638
4 Podsolik Merah Kuning dengan bahan induk batuan beku dan endapan 59.766
5 Komplek Podsolik Merah Kuning, Latosol dan Litosol 106.766
Sumber : Profil Potensi Daerah Kabupaten Tabalong, Seri 1. Badan Pusat
Kabupaten Tabalong, Bappeda Kabupaten Tabalong, 2004.

b) Kemiringan Tanah

Berdasarkan kemiringan tanah, wilayah Kabupaten Tabalong dikelompokkan menjadi 4 kelompok, yaitu:

(1) Daerah Datar, mempunyai kemiringan tanah antara 0 - 2 %, meliputi areal seluas 93.727 hektar atau 26,04 % dari total area yang ada, merupakan areal yang potensial untuk pembangunan pertanian.
(2) Daerah Bergelombang dengan kemiringan tanah antara 2 – 15 %, meliputi areal seluas 92.910 hektar atau 25,81 % dari total area.
(3) Daerah Berbukit dengan kemiringan tanah 15 - 40 %, meliputi areal seluas 126.608 hektar atau 35,17 % dari total area yang ada.
(4) Daerah Bergunung dengan kemiringan tanah > 40 %, meliputi areal seluas 46.750 hektar atau 12,99 % dari total area yang ada.


c) Penggunaan Tanah (Land Use)
Selain dari penggunaan tanah/lahan untuk wilayah permukiman dan pelayanan jasa sosial dan ekonomi, penggunaan tanah dikelompokkan menjadi 11 seluas 363.995 hektar. Hutan lebat menempati penggunaan lahan yang terbesar, yaitu 193.820 Ha dari total luas lahan. Perkebunan menempati urutan kedua, yaitu 75.607 Ha dari total luas lahan. Ini memberikan gambaran bahwa sektor perkebunan di Kabupaten Tabalong merupakan kegiatan ekonomi yang cukup besar peranannya dalam pembangunan ekonomi daerah. Rincian penggunaan tanah disajikan pada Tabel 1.3 .

Tabel 1.3. Jenis Penggunaan Tanah Tahun 2003
No Penggunaan Lahan/Tanah Luas (Ha)
1 Hutan Negara 85.446
2 Hutan Rakyat (kayu-kayuan) 33.107
3 Hutan rawa 6.695
4 Ladang/Huma 5.125
5 Padang rumput 12.480
6 Perkebunan 79.431
7 Kebun Campuran 16.420
8 Tanah Kering Terlantar 25.032
9 Sawah 40.436
10 Lain-lain 81.835
Total 386,007
Sumber : Profil Potensi Daerah Kabupaten Tabalong, Seri 1. Badan Pusat Kabupaten Tabalong, Bappeda Kabupaten Tabalong, 2004.

4) Hidrologi

Dilihat dari banyaknya sungai yang melintasi wilayah Kabupaten Tabalong, maka dapat dibayangkan bahwa wilayah ini memiliki sumber air yang cukup banyak. Tapi pada kenyataannya banyak daerah pertanian yang pengairannya tergantung pada curah hujan. Terutama daerah-daerah yang letaknya didaerah dataran tinggi.

Wilayah Kabupaten Tabalong banyak dilintasi sungai. Sekitar 89% desa di Kabupaten Tabalong dilintasi aliran sungai. Sungai terpanjang ialah Sungai Tabalong yang panjangnya kira-kira 75 km dengan lebar 60 meter. Sungai ini merupakan gabungan dari Sungai Tabalong Kiwa dan Sungai Tabalong Kanan. Sungai-sungai lainnya ialah Sungai Anyar, Sungai Jaing, dan Sungai Kinarum.

2. Penduduk

Pada tahun 2003 jumlah penduduk Kabupaten Tabalong sebanyak 184.432 Jiwa, terdiri dari laki-laki 92.083 jiwa dan perempuan 92.349, dengan tingkat kepadatan mencapai 88,40 jiwa/km2. Selama rentang waktu tiga tahun laju pertumbuhan penduduk per tahun sebesar 2,53%. Kecamatan yang laju pertumbuhan penduduknya tinggi adalah Kecamatan Murung Pudak. Tahun 2000 laju pertumbuhan penduduk per tahun di Murung Pudak sebesar 2,65% dan pada tahun 2003 mencapai 6,49%. Kecamatan yang laju pertumbuhan penduduknya lamban adalah Banua Lawas dengan laju pertumbuhan penduduk kurang dari 1%. Pada tahun 2000 laju pertumbuhan penduduknya 0,57% dan pada tahun 2003 mencapai 0,98%.

Ditinjau dari aspek penyebaran dan kepadatan penduduk, terlihat adanya konsentrasi penduduk di tiga kecamatan, yaitu: Kecamatan Tanjung, Murung Pudak dan Harui. Hasil Pendaftaran Pemilih dan Pendataan Penduduk Berkelanjutan (P4B) tahun 2003 menunjukkan sekitar 45% penduduk tinggal di tiga kecamatan tersebut, yaitu: 15% di Kecamatan Tanjung, 16% di Murung Pudak dan 14% di Harui. Ditinjau dari luas wilayah Kabupaten Tabalong, ketiga kecamatan tersebut hanya menempati 33%. Sementara itu, gabungan tiga kecamatan, Upau, Muara Uya dan Jaro dengan luas sekitar 52% dari total luas wilayah Kabupaten Tabalong hanya dihuni sekitar 20% penduduk. Kondisi ini tidak banyak berubah sejak tahun 1990. Keadaan ini memberikan gambaran tentang tidak meratanya penyebaran penduduk, juga menunjukkan daya dukung lingkungan yang kurang seimbang antar kecamatan.

Besarnya penduduk di Kecamatan Murung Pudak menyebabkan kepadatan penduduk kecamatan tersebut menjadi sangat tinggi, yaitu 210 orang/km2 di tahun 2000 dan 250 orang/km2 di tahun 2003. Kecamatan yang cukup padat penduduknya adalah Kecamatan Kelua dengan kepadatan 173 orang/km2. Kecamatan Upau, Muara Uya dan Jaro yang total luasnya 52% dari luas seluruh Kabupaten Tabalong hanya mempunyai kepadatan penduduk 18 orang/km2 di Upau, 20 orang/km2 di Muara Uya dan 15 orang/km2 di Jaro.

Tabel 1.4. Jumlah Penduduk di Kabupaten Tabalong Tahun 2003

Sumber : Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabalong dan BAPPEDA Kabupaten Tabalong, Tahun 2004

Ditinjau dari jumlah penduduk menurut pekerjaannya menunjukkan ada tiga sektor menyerap banyak tenaga kerja, yaitu sektor pertanian, sektor jasa-jasa dan sektor perdagangan. Diantara tiga sektor tersebut, sektor pertanian yang menduduki peringkat pertama dengan jumlah penduduk yang bekerja di sektor ini sebanyak 64,9%. Banyaknya jumlah pekerja di sektor pertanian disebabkan karena sektor ini dapat menampung tenaga kerja tanpa memandang umur, jenis kelamin dan jenjang pendidikan. Semua kelompok umur dari berbagai jenjang pendidikan baik laki-laki maupun perempuan dapat dengan mudah memasuki sektor ini. Pada umumnya penduduk yang bekerja di sektor pertanian berpendidikan rendah, terbanyak berpendidikan SD.Sebanyak 82% petani Tabalong berpendidikan SD kebawah.
Data keadaan penduduk Kabupaten Tabalong yang meliputi Jumlah Penduduk, Kepadatan dan Tingkat Pertumbuhan disajikan pada Tabel 1.4. Penduduk menurut pekerjaannya disajikan pada Tabel 1.5.

Tabel 1.5. Penduduk Tabalong Usia 15 Tahun Keatas yang bekerja Menurut Kecematan dan Lapangan Pekerjaan Tahun 2000
Kecamatan Pertanian Industri Perdagangan Jasa Angkutan Lainnya
Benua Lawas 7.704 113 579 463 59 229
Pugaan 2.828 9 233 174 33 19
Kelua 5.237 134 1.649 1.558 204 708
Muara Harus 2.348 25 334 133 46 126
Tanta 5.248 59 487 796 114 892
Tanjung 6.695 253 1.737 2.396 285 1.565
Murung Pudak 1.742 307 1.432 3.474 351 2.582
Harui 10.695 71 892 1.022 124 1.320
Upau 2.901 31 162 349 30 105
Muara Uya 7.766 89 800 736 83 557
Jaro 4.549 45 462 600 52 167
Jumlah 57.713 1.136 8.767 11.601 1.381 8.270
Sumber: Badan Pusat Statistik Kabupaten Tabalong dan BAPPEDA Kabupaten Tabalong, Tahun 2004

3. Perekonomian

Struktur perekonomian tanpa minyak bumi dan pertambangan Kabupaten Tabalong pada tahun 2003, sektor pertanian memberikan kontribusi terbesar (48,39%) dengan tingkat pertumbuhan ekonomi 6,18 %. Secara rinci struktur dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tabalong dapat dilihat pada Tabel 1.6.

Secara makro pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tabalong dalam Tahun 2003 mencapai 4,19% tanpa miyak bumi dan pertambangan. Kegiatan perekonomian didominasi oleh tiga sektor, yaitu pertanian, perdagangan dan jasa. Hal ini dapat dilihat dari kontribusi ketiga sektor tersebut terhadap total Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku tanpa minyak bumi dan pertambangan. Kontribusi terbesar adalah sektor pertanian (48,93%), disusul sektor perdagangan, hotel dan restoran (18,06%) dan sektor jas (14,63%).

Besarnya peran sektor pertanian terhadap total PDRB karena sangat didukung oleh potensi daerah yang agraris dengan sumber daya lahan tanah sawah seluas 40.476 Ha dan tanah tegalan seluas 354.000 ha dan jumlah penduduk yang bekerja dalam sektor ini mencapai 63,3% dari jumlah penduduk. Wilayah pembangunan Selatan dan Utara merupakan sentra produksi sawah dengan rata-rata produksi 3 – 4 ton GKG/Ha.

Untuk sub-sektor perkebunan, potensi komoditi yang dapat dikembangkan adalah karet, kopi, lada, kemiri, kelapa dan kelapa sawit. Khusus untuk usaha perkebunan karet rakyat telah merata diseluruh kecamatan dengan pusat konsentrasi di wilayah utara. Karet merupakan komoditi perkebunan yang dominan (84 % dari total areal perkebunan). Produksi karet rakyat pada tahun 2003 mencapai 26.600 ton/tahun dengan luas total lahan 40.199 Ha (33 % dari areal karet Kalimantan Selatan) dengan tingkat produktivitas 0,98 ton/Ha. Dengan demikian karet memberikan kontribusi yang penting bagi perekonomian Kabupaten Tabalong khususnya dan perekonomian Kalimantan Selatan Umumnya.


Tabel 1.6. Tingkat Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tabalong



PDRB merupakan dasar pengukuran atas nilai tambah yang mampu diciptakan akibat timbulnya berbagai aktivitas ekonomi dalam suatu wilayah/region. Data PDRB tersebut menggambarkan kemampuan suatu daerah dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki. Oleh karena itu besarnya PDRB yang mampu dihasilkan sangat tergantung pada faktor produksi yang dimiliki.
Pada tahun 2002 total PDRB Kabupaten Tabalong mencapai Rp. 740.325.139.000,- (atas dasar harga yang berlaku tanpa minyak bumi dan pertambangan). Nilai tersebut menunjukkan adanya kenaikan sebesar 16,21% dibandingkan pada tahun 2001. Pada tahun yang sama, total PDRB dengan miyak bumi dan pertambangan mengalami kenaikan sebesar 16,21% atau Rp. 1.844.167.681.000,- Perkembangan PDRB Kabupaten Tabalong tahun 2000 – 2002 disajikan pada Tabel 1. 7.

Tabel 1.7. Struktur Perekonomian Tanpa Minyak Bumi dan Pertambangan di Kabupaten Tabalong, Tahun 2001, 2002, 2003


Tabel 1.8. PDRB Kabupaten Tabalong Tahun 2000 – 2002 Atas Dasar Harga Berlaku

Tahun Total PDRB (000 Rp)
Tanpa minyak bumi dan pertambangan Dengan minyak bumi dan pertambangan

2000

577.752.392
1.439.010.606

2001

648.006.736
1.586.948.324

2002

740.325.139
1.844.167.681
Sumber : BPS Kabupaten Tabalong, 2004

Tabel 1.10. PDRB Kabupaten Tabalong Tahun 2000 – 2002 Atas Dasar Harga Konstan 1993

Tahun Total PDRB (000 Rp)
Tanpa minyak bumi dan pertambangan Dengan minyak bumi dan pertambangan

2000

206.763.031
440.774.676

2001

214.477.079
475.743.299

2002

222.881.625
515.584.320
Sumber : BPS Kabupaten Tabalong, 2004

Kalau PDRB dihitung berdasarkan harga konstan 1993 tanpa minyak bumi dan pertambangan, maka pada tahun 2002 PDRB Kabupaten Tabalong mengalami kenaikan 3,92% dibandingkan dengan tahun 2001, yaitu terjadi kenaikan dari Rp. 214.477.079.000,- menjadi Rp. 222.881.625.000,-. Jika perhitungan dengan minyak bumi dan pertambangan, PDRB mengalami kenaikan sebesar 8,37% atau dari Rp. 475.743.299.000,- menjadi Rp. 515.584.320.000,- (lihat Tabel 1.10).

Dari Tabel 1.10 di atas terlihat bahwa perekonomian di Kabupaten Tabalong masih didominasi oleh sektor pertambangan dan penggalian, walaupun demiikian sektor pertanian juga memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan sektor-sektor lainnya.

Tulisan ini disusun pada saat mendesain Sub Project Appraisal Report Percepatan Peningkatan Produksi Perkebunan Rakyat di Kabupaten Tabalong Tahun 2003 yang merupakan kerjasama antara Direktorat Jenderal Perkebunan dan ADB dengan Pemkab Tabalong. Pembahasan dilakukan di Senggigi Lombok Barat Provinsi NTB, Maret 2003.

BUDIDAYA NILAM

A. PENDAHULUAN
Minyak nilam memberikan sumbangan cukup besar dalam penghasil devisa Negara di antara minyak atsiri lainnya. Namun produksi minyak nilam di Indonesia masih terbatas dan produksinya belum optimal. PT Natural Nusantara berusaha meningkatkan produksi minyak nilam secara kuantitas, kualitas dan kelestarian lingkungan (Aspek K-3).

B. EKOLOGI
Tanaman nilam dapat tumbuh di dataran rendah maupun tinggi dengan ketinggian optimal 10-400 mdpl, curah hujan antara 2500 - 3500 mm/th dan merata sepanjang tahun, suhu 24 - 280C, kelembaban lebih dari 75%, intensitas penyinaran matahari cukup, tanah subur dan gembur kaya akan humus.

C. PEMBIBITAN
- Stek diambil dari batang atau cabang yang sudah mengayu dari bagian tengah, berdiameter 0,8-1,0 cm, + 15-23 cm dan paling sedikit 3-5 mata tunas
- Siapkan bedengan persemaian, ukuran lebar 1,5 m, tinggi 30 cm dan panjang tergantung kebutuhan, parit selebar 30-40 cm dan dalamnya + 50 cm
- Tanah bedengan diolah sampai gembur dicampur pasir dengan perbandingan 2:1 dan selanjutnya diberi pupuk kandang matang yang telah dicampur Natural GLIO (1 sachet Natural GLIO + 25-50 kg Pupuk Kandang)
- Buat naungan menghadap ke timur dengan ketinggian 180 cm timur dan 120 cm barat, letakkan daun kelapa atau alang-alang di atas para-para.
- Stek ditanam posisi miring, bersudut 450 sedalam 10 cm dan jarak tanam 10 x 10 cm
- Siram dengan POC NASA (2-3 tutup) + HORMONIK (1 tutup) per 10 - 15 liter air.
- Setelah umur 3-4 minggu bibit sudah siap dipindahkan ke lapangan (2-4 hari) sebelum bibit dipindah semprot POC NASA (3-4 tutup/tangki).

D. PENGOLAHAN LAHAN
- Lahan dibersihkan dari jenis rumput-rumputan, kayu-kayuan dan semak belukar.
- Tanah dicangkul atau dibajak serta digaru
- Buat parit-parit pembuangan air lebar 30-40 cm dan dalamnya 50 cm

E. JARAK TANAM
- Dataran rendah yang tanahnya subur 100 x 100 cm, tanah yang kandungan liatnya tinggi 50 x 100 cm
- Pada tanah lipatit, 75 x 75 cm
- Tanah berbukit dengan mengikuti garis contour 50 x 100 cm atau 30 x 100 cm

F. PENANAMAN
~ Secara tidak Langsung
- Bibit stek dicabut dari persemaian umur 3-4 minggu, bila akar terlalu panjang sebaiknya dipotong supaya tidak mudah terserang busuk akar. - - - Setiap lubang tanam ditanami 1-2 bibit stek
~Secara Langsung
- Tanam stek secara langsung di lahan 2-3 stek per lubang tanam
Catatan : Akan lebih baik pada penanaman secara langsung, sebelum di tanam stek direndam dulu dalam POC NASA (1-2 tutup) + HORMONIK ( 1 tutup ) per 5 -10 liter.>

G. PEMUPUKAN
Pemupukan dengan cara melingkar di sekililing pangkal tanaman
Dosis pupuk makro yang digunakan + adalah :
( lihat tabel disamping )

Aplikasi

Urea
kg/ha

DS/TSP
kg/ha

KCl
Kg/ha

NASA
btl/ha

HRN
btl/ha

Saat Tanam


25 - 50


3 - 5
kocor



-

1 bulan

37,5


20

2 - 5
semprot


-

1 mgg setelah panen I

56,25

-

30

2,5 – 5
semprot

5 – 10
semprot

1 mgg Setelah Panen II

56,25

-

30

2,5 – 5
semprot

5 – 10
semprot

TOTAL

150

25 - 50

80

10-20

10 - 20


Siramkan SUPER NASA yang telah dicampur air, merata di atas bedengan, dosis ± 1 botol/1000 m2 dengan cara :
- alternatif 1 ; 1 botol SUPER NASA diencerkan dalam 3 lt air (jadi larutan induk). Kemudian setiap 50 lt air diberi 200 cc larutan induk tadi untuk menyiram bedengan.
- alternatif 2 ; setiap 1 gembor (10 lt) beri 1 sendok peres makan SUPER NASA untuk menyiram 5-10 meter bedengan.
POC NASA disemprotkan umur 20, 30, 50 dan 60 hari setelah tanam dengan dosis 4 - 5 tutup/tangki atau POC NASA (3-4 tutup) + HORMONIK (1 tutup)/tangki.

H. PENYULAMAN
Penyulaman dilakukan satu bulan setelah tanam untuk mengganti tanaman yang mati atau kurang normal

I. PENYIANGAN
Dilakukan 2 bulan setelah tanam atau saat tanaman mencapai tinggi 20-30 cm dan cabang bertingkat dengan radius 20 cm. Selanjutnya setiap 3 bulan sekali

J. PEMANGKASAN
- Penjarangan dan pemangkasan dilakukan pada umur 3 bulan setelah tanam. Penjarangan dengan mencabut tanaman yang jaraknya terlalu rapat. - Pemangkasan pada tanaman yang terlalu rimbun dan menutupi cabang lainnya, yaitu pada cabang dari tingkat tiga ke atas. Untuk mempercepat tumbuhnya tunas baru, sebaiknya dalam tiap rumpun dibiarkan satu cabang saja yang tumbuh dan semprot dengan POC NASA (3-4 tutup) + HORMONIK (1-2 tutup) setelah pemangkasan.

K. PEMBUMBUNAN
Dilakukan setelah panen, cabang-cabang yang ditinggalkan setelah panen dan letaknya dekat dengan tanah ditimbun di dekat ujungnya setinggi 10-15 cm. Sedang cabang-cabang yang letaknya jauh dari tanah dipatahkan di bagian ujungnya, tetapi tidak terputus dari batangnya, sesudah itu bagian yang patah ditimbun dengan tanah.

L. PENGELOLAAN HAMA DAN PENYAKIT
1. H a m a
a. Ulat Penggulung Daun (Pachyzaneba stutalis)
Ulat hidup dalam gulungan daun muda, sambil memakan daun yang tumbuh, serangan berat hanya tinggal tulang-tulang daun saja. Pengendalian : kumpulkan dan musnahkan .

b. Belalang ( Orthoptera )
Hama ini memakan daun, sehingga tanaman menjadi gundul. Serangan berat batang dimakan akhirnya mati. Pengendalian : sanitasi lingkungan .

c. Criket Pemakan Daun (Gryllidae)
Memakan daun muda sehingga daun berlubang-lubang dan produksi turun. Pengendalian : sanitasi lingkungan.

2. Penyakit
a. Budok (hoprosep)
Penyebabnya adalah virus, gejala daun keriting, berwarna abu-abu dan rontok, terbentuk benjolan-benjolan pada batang sampai akar bila dipijit baunya tidak enak. Penyakit ini tumbuh setelah musim kemarau dan disebabkan oleh pemangkasan yang terlalu berat saat panen. Pengendalian : sanitas kebun, Alat-alat kerja steril.

b. Penyakit Busuk Batang
Penyebabnya jamur Fusarium sp. dan menyerang pada akar atau batang. Batang terserang akan mengerut, warna berubah coklat lalu menghitam disekeliling batang dan akhirnya mati. Pengendalian : kurangi kelembaban dengan cara dipangkas, hindari luka, gunakan Natural GLIO + SUPERNASA. Catatan : Jika pengendalian hama dan penyakit dengan pestisida alami belum mengatasi, dapat digunakan pestisida kimia sesuai anjuran. Agar penyemprotan pestisida kimia lebih merata dan tidak mudah hilang oleh air hujan tambahkan Perekat Perata AERO 810, dosis + 5 ml ( ½ tutup) pertangki

M. PANEN DAN PASCA PANEN
- Panen dapat dilakukan pada umur 6 - 8 bulan setelah tanam
- Semua bagian tanaman nilam, yaitu akar, batang, cabang dan daun mengandung minyak atsiri
- Alat yang digunakan sabit, gunting, atau parang yang tajam dan bersih
- Panen pertama, bagian yang boleh dipangkas adalah cabang-cabang dari tingkat dua ke atas, sedang cabang-cabang tingkat pertama ditinggalkan
- Selesai panen pertama, bila cabang-cabang pertama jauh dari tanah dirundukkan tetapi tidak putus kemudian ditimbun tanah pada setiap tunasnya
- Setelah tanaman umur 9 bulan, tanaman dapat dipanen kedua kalinya dengan cara seperti panen pertama, sehingga akan diperoleh cabang-cabang baru dan anakan baru.
- Demikian selanjutnya sampai panenan pada bulan ke-12, 15, 18, 21, 24 , dst
- Panenan daun nilam dipotong-potong + 3-5 cm kemudian dijemur di bawah sinar matahari sampai kadar air 15 % kemudian di suling.