Keberadaan Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong.
Struktur Organisasi
Susunan organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong terdiri dari :
1 (satu) Kepala Dinas
1 (satu) Sekretariat Dinas
3 (tiga) Kepala Bidang
2 (dua) Kepala Sub Bagian
2 (dua) UPT
6 (enam) Kepala Seksi
Kelompok jabatan fungsional
Dalam pelaksanaan kegiatan dinas, sampai dengan tahun 2009 didukung oleh 34 orang personil ditambah 6 orang tenaga honorer dan 2 orang tenaga kontrak
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang perkebunan.
Sedangkan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten Tabalong adalah :
a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perkebunan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
b. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang produksi
c. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang bina usaha tani.
d. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional sarana prasarana dan perlindungan
e. Pengelolaan urusan kesekretariatan.
f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar